Deposito adalah Simpanan dalam bentuk investasi sesuai prinsip syariah dengan akad Mudharabah untuk perorangan maupun perusahaan yang pencairannya hanya dapat dilakukan pada jangka waktu tertentu yang berdasarkan akad yang disepakati.
1. Sesuai Prinsip Syariah: Menggunakan akad Mudharabah.
2. Untuk Perorangan & Perusahaan: Terbuka bagi semua nasabah.
3. Investasi Terencana: Pilihan jangka waktu yang fleksibel.